Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadis Kebolehan Bermain Rebana dan Nyanyian



Hadis tentang Rebana dan Nyanyian


Hadits Imam At Tirmidzi Kitab ke-8, Bab Mengumumkan pernikahan, hadits no 1008 : 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَرَامِ وَالْحَلَالِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَائِشَةَ وَجَابِرٍ وَالرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو بَلْجٍ اسْمُهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ وَيُقَالُ ابْنُ سُلَيْمٍ أَيْضًا وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاطِبٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غُلَامٌ صَغِيرٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hatib Al Jumahi] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perbedaan antara yang diharamkan (zina) dan yang dihalalkan (pernikahan) ialah dengan memukul rebana dan suara." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz." Abu Isa berkata; "Hadits Muhammad bin Hatib merupakan hadits hasan. Abu Balj bernama Yahya bin Abu Sulaim, juga terkadang disebut Ibnu Sulaim. Muhammad bin Hatib telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat masih kecil."


Hadits Imam At Tirmidzi Kitab ke-8, Bab Mengumumkan pernikahan, hadits no 1009 : 

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ حَسَنٌ فِي هَذَا الْبَابِ وَعِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ الْأَنْصَارِيُّ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَعِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ الَّذِي يَرْوِي عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ التَّفْسِيرَ هُوَ ثِقَةٌ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menghabarkan kepada kami [Isa bin Maimun Al Anshari] dari [Al qasim bin Muhammad] dari [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini. Isa bin Maimun Al Anshari dilemahkan dalam riwayat ini. Isa bin Maimun yang meriwayatkan dari Ibnu Abu Najih At Tafsir itu adalah tsiqah."


Hadits Imam Ahmad Kitab ke-7, Bab Hadits Muhammad bin Hathib Al Jumahi Radliyallahu ta'ala 'anhu , hadits no 14904 : 

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ الْجُمَحِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلٌ بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib Al Jumahi] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Yang memisahkan antara halal dan haram adalah rebana dan suara nyanyian dalam acara pernikahan."


Hadits Imam Ahmad Kitab ke-10, Bab Hadits Muhammad bin Hathib Radliyallahu ta'ala 'anhu , hadits no 17564 : 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بَلْجٍ قَالَ
قُلْتُ لِمُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ إِنِّي قَدْ تَزَوَّجْتُ امْرَأَتَيْنِ لَمْ يُضْرَبْ عَلَيَّ بِدُفٍّ قَالَ بِئْسَمَا صَنَعْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فَصْلَ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الصَّوْتُ يَعْنِي الضَّرْبَ بِالدُّفِّ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Balj] ia berkata; Aku berkata kepada [Muhammad bin Hathib], "Sesungguhnya aku telah menikah dengan dua orang wanita, namun pernikahanku belum (dimeriahkan dengan) pukulan rebana." Ia lalu berkata, "Alangkah buruk apa yang kamu lakukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya pembatas antara halal dan haram adalah suara, yakni bunyi pukulan rebana."


Hadits Imam Ibnu Majah Kitab ke-10, Bab Mengumumkan pernikahan, hadits no 1886 : 

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Rafi'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Pembatas antara yang halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."


Hadits Imam Nasai Kitab ke-26, Bab Mengumumkan pernikahan dengan suara dan tabuhan rebana, hadits no 3316 : 

أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ

Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."


Hadis tentang Alat Musik



Hadits Imam Ahmad Kitab ke-4, Bab Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas, hadits no 2347 : 

حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ حَدَّثَنِي قَيْسُ بْنُ حَبْتَرٍ قَالَ
سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ الْجَرِّ الْأَبْيَضِ وَالْجَرِّ الْأَخْضَرِ وَالْجَرِّ الْأَحْمَرِ فَقَالَ إِنَّ أَوَّلَ مَنْ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ فَقَالُوا إِنَّا نُصِيبُ مِنْ الثُّفْلِ فَأَيُّ الْأَسْقِيَةِ فَقَالَ لَا تَشْرَبُوا فِي الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ وَالنَّقِيرِ وَالْحَنْتَمِ وَاشْرَبُوا فِي الْأَسْقِيَةِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ أَوْ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
قَالَ سُفْيَانُ قُلْتُ لِعَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ مَا الْكُوبَةُ قَالَ الطَّبْلُ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Badzimah] telah menceritakan kepadaku [Qais bin Habtar] berkata; aku bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang guci putih, guci hijau dan guci merah, maka dia menjawab; "Sesungguhnya yang pertama kali menanyakannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah utusan dari Abdul Qais, mereka berkata; "Sesungguhnya kami memperoleh peralatan, tempat-tempat air mana (yang boleh digunakan)?" beliau menjawab: "Janganlah kalian minum dari Ad Dubbaa`, Al Muzaffat, An Naqir dan Al Hantam, tapi minumlah dari tempat-tempat air yang terbuat dari kulit." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepadaku" atau beliau mengatakan: "Mengharamkan khamar, judi dan gendang (<font color='#CC0000'>musik</font>), dan setiap yang memabukkan adalah haram." Sufyan mengatakan; Lalu aku katakan kepada Ali bin Badzimah; "Apakah Al Kubah itu?" dia menjawab; "Thabl (gendang)."


Hadits Imam Ahmad Kitab ke-5, Bab Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Radliyallahu ta'ala 'anhuma, hadits no 6260 : 

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْمِزْرَ وَالْكُوبَةَ وَالْقِنِّينَ وَزَادَنِي صَلَاةَ الْوَتْرِ قَالَ يَزِيدُ الْقِنِّينُ الْبَرَابِطُ

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Farj bin Fadlolah] dari [Ibrahim bin Abdurrahman bin Rafi'] dari [bapaknya], dari [Abdullah bin Amr] dia berkata; Rasulullah SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khamer, berjudi, minuman arak dari gandum, main catur, dan al qinnin (jenis permainan bangsa romawi), dan Dia menambahkan untuk shalat witir." Yazid berkata: Al Qinnin ialah Al Barabit (yaitu sejenis alat <font color='#CC0000'>musik</font>).



Hadits Imam Ibnu Majah Kitab ke-31, Bab Sanksi-sanksi, hadits no 4010 : 

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Hatim bin Huraits] dari [Malik bin Abu Maryam] dari [Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari] dari [Abu Malik Al Asy'ari] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat <font color='#CC0000'>musik</font>. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi."



Hadits Imam At Tirmidzi Kitab ke-33, Bab Tanda terjadi bentuk manusia dirubah dan ditenggelamkan, hadits no 2137 : 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ الْوَاسِطِيُّ عَنْ الْمُسْتَلِمِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ رُمَيْحٍ الْجُذَامِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اتُّخِذَ الْفَيْءُ دُوَلًا وَالْأَمَانَةُ مَغْنَمًا وَالزَّكَاةُ مَغْرَمًا وَتُعُلِّمَ لِغَيْرِ الدِّينِ وَأَطَاعَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَعَقَّ أُمَّهُ وَأَدْنَى صَدِيقَهُ وَأَقْصَى أَبَاهُ وَظَهَرَتْ الْأَصْوَاتُ فِي الْمَسَاجِدِ وَسَادَ الْقَبِيلَةَ فَاسِقُهُمْ وَكَانَ زَعِيمُ الْقَوْمِ أَرْذَلَهُمْ وَأُكْرِمَ الرَّجُلُ مَخَافَةَ شَرِّهِ وَظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ وَلَعَنَ آخِرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَوَّلَهَا فَلْيَرْتَقِبُوا عِنْدَ ذَلِكَ رِيحًا حَمْرَاءَ وَزَلْزَلَةً وَخَسْفًا وَمَسْخًا وَقَذْفًا وَآيَاتٍ تَتَابَعُ كَنِظَامٍ بَالٍ قُطِعَ سِلْكُهُ فَتَتَابَعَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Washiti] telah menceritakan kepada kami [Mustalim bin Sa'id] dari [Rumaih Al Judzami] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika harta rampasan perang dimonopoli oleh kelompok tertentu, amanat dijadikan harta rampasan, zakat dijadikan sebagai denda, yang dipelajari selain agama, seorang suami tunduk kepada istrinya, durhaka kepada ibunya, akrab dengan sahabatnya, menjauh dari bapaknya, suara suara mengeras di masjid masjid, pemimpin suatu kabilah adalah orang yang fasik di antara mereka, pemimpin suatu kaum adalah orang yang paling hina di antara mereka, seseorang dihormati karena dikhawatirkan kejahatannya, bermunculannya para wanita penyanyi dan alat alat <font color='#CC0000'>musik</font>, meminum khamar dan orang yang terakhir dari Ummat ini melaknat orang orang pendahulu, maka tunggulah saat itu akan datangnya angin merah, gempa, longsor, digantinya rupa, lemparan dan tanda tanda kiamat yang susul-menyusul seperti susunan perhiasan yang usang yang terputus talinya kemudian susul-menyusul." Abu Isa berkata: dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Ali, dan ini adalah hadits gharib kami tidak mengetahuinya kecuali jalur sanad ini.


Hadits Imam At Tirmidzi Kitab ke-33, Bab Tanda terjadi bentuk manusia dirubah dan ditenggelamkan, hadits no 2138 : 

حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْقُدُّوسِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَتَى ذَاكَ قَالَ إِذَا ظَهَرَتْ الْقَيْنَاتُ وَالْمَعَازِفُ وَشُرِبَتْ الْخُمُورُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْسَلٌ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ

Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Ya'qub Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Quddus] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Akan terjadi pada ummat ini bencana longsor, digantinya rupanya dan angin ribut yang menghempaskan manusia, " bertanyalah seseorang dari kaum muslimin: Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi? beliau menjawab: "Apabila bermunculan para wanita penyanyi dan alat alat <font color='#CC0000'>musik</font> dan orang meminum minuman khamar." Abu Isa berkata: Hadits ini diriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Abdurrahman bin Tsabit] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam secara mursal dan hadits ini gharib.



Hadits Imam Nasai Kitab ke-38, Bab BAB, hadits no 4066 : 

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَحْبُوبٌ يَعْنِي ابْنَ مُوسَى قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو إِسْحَقَ وَهُوَ الْفَزَارِيُّ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ قَالَ
كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْوَلِيدِ كِتَابًا فِيهِ وَقَسْمُ أَبِيكَ لَكَ الْخُمُسُ كُلُّهُ وَإِنَّمَا سَهْمُ أَبِيكَ كَسَهْمِ رَجُلٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَفِيهِ حَقُّ اللَّهِ وَحَقُّ الرَّسُولِ وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَمَا أَكْثَرَ خُصَمَاءَ أَبِيكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَكَيْفَ يَنْجُو مَنْ كَثُرَتْ خُصَمَاؤُهُ وَإِظْهَارُكَ الْمَعَازِفَ وَالْمِزْمَارَ بِدْعَةٌ فِي الْإِسْلَامِ وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَبْعَثَ إِلَيْكَ مَنْ يَجُزُّ جُمَّتَكَ جُمَّةَ السُّوءِ

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahbub yaitu Ibnu Musa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq yaitu Al Fazari] dari [Al Auza'I], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan didalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat <font color='#CC0000'>musik</font> dan seruling adalah bid'ah didalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.


Musnad Ahmad hadis nomor 18325

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ هُوَ ابْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ شَيْخٍ مِنْ بَجِيلَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي أَوْفَى يَقُولُ اسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ جَارِيَةٌ تَضْرِبُ بِالدُّفِّ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فَدَخَلَ ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فَأَمْسَكَتْ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ عُثْمَانَ رَجُلٌ حَيِيٌّ

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman(1) ia adalah Ibnu Mahdi Telah menceritakan kepada kami Syu'bah(2) dari seoran Syaikh(3) dari Bakhilah, ia berkata, saya mendengar Ibnu Abu Aufa(4) berkata; Abu Bakar radliallahu 'anhu meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara di sisi beliau terdapat seorang budak wanita yang sedang memukul rebana. Kemudian Umar radliallahu 'anhum meminta izin, lalu ia pun masuk. Setelah itu, Utsman radliallahu 'anhu juga meminta izin, dan tiba-tiba budak wanita itu berhenti memukul rebana. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Utsman adalah seorang laki-laki yang sangat pemalu."

Musnad Ahmad hadis nomor 18329

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي رَجُلٌ مِنْ بَجِيلَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى يَقُولُ كَانَتْ جَارِيَةٌ تَضْرِبُ بِالدُّفِّ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ جَاءَ عُمَرُ ثُمَّ جَاءَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فَأَمْسَكَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ عُثْمَانَ رَجُلٌ حَيِيٌّ 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far(1) Telah menceritakan kepada kami Syu'bah(2) telah mengabarkan kepadaku seorang laki-laki(3) yang berasal dari Bajilah, ia berkata, saya mendengar Abdullah bin Abu Aufa(4) berkata; Bahwa seorang budak wanita memukul rebana di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian datanglah Abu Bakar, Umar dan baru kemudian Utsman, sehingga budak wanita itu pun berhenti. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Utsman adalah seorang laki-laki yang sangat pemalu."

Kesimpulan

Dari paparan hadits-hadits di atas dapat difahami bahwa pelarangan Rasulullah saw. terhadap musik selalu dibarengi kasus-kasus kemaksiatan, seperti minum khamer, makan riba, hura-hura, mendatangkan biduwanita bayaran, penggunaan beragam sutra, pemutusan silaturahim, pelacuran dan dalam konteks berbagai kemaksiatan lainnya yang dapat mengundang syahwat. Sehingga digambarkan ada orang miskin yang datang kepadanya, lalu dibentak-bentak untuk meminta-minta pada waktu lain. Atau pada saat yang bukan semestinya, seperti saat ta’ziyah yang pihak keluarga sedang dirundung kesedihan.

Ketika Umar bin Khatthab membelokkan arah kendaraannya sebagaimana Rasulullah agar tidak mendengar suara musik, maka hadits seperti ini justru menjadi justifikasi bolehnya bermain musik. Karena jika diharamkan, maka Rasulullah saw. harus menegurnya saat itu juga, bukan malah menjauh darinya. Lagi-lagi inilah jenis hadits Taqriri.

Hal ini berbeda jika bukan dalam konteks kemaksiatan, melainkan dalam situasi kegembiraan seperti hadirnya hari raya, pernikahan, kedatangan Rasulullah saw. sepulang dari perang dengan selamat, kehadiran Rasulullah dan para muhajirin saat hijrah ke Madinah, bahkan dalam kondisi mereka latihan perang-perangan sambil menghibur diri yang ditonton anak-anak, maka Rarasululah saw. mendiamkan perilaku mereka. Inilah yang juga dinamakan hadits Taqriri. Bahkan  menawarkan kepada Aisyah untuk ikut menyaksikan kegembiraan mereka dengan tarian dan rebana.

Ketika Abu Bakar menghentikan para gadis bernyanyi dan menaboh rebana, dengan alasan kenapa ada seruling setan di rumah Rasulullah saw? maka justru Rasulullah menasehatinya agar membiarkannya terus bernyanyi dan menaboh rebana.

Itulah sebabnya dalam kesempatan lain, saat ia duduk bersama Rasulullah saw. tidak lagi menyalahkan para gadis yang menyanyi dan menaboh rebana sampai gadis-gadis itu takut karena kedatangan Umar bin Khatthab.

Bahkan ketika para wanita bernyanyi dan menaboh rebana untuk mengingat para syuhada’ perang Badar, Rasulullah saw. membiarkannya. Namun ketika menyanyikan dengan lirik lagu: Pada kita ada Nabi yang mengetahui masa depan. Maka Rasulullah saw. bersabda padanya: Janganlah anda mengatakan seperti itu, katakan selain itu. Tidaklah ada yang mengetahui masa depan kecuali hanya Allah. Dengan demikian yang ditegur bukan musiknya, melainkan lirik syairnya yang disalahkan oleh Nabi saw.

Lagi-lagi dalam suasana walimah urusy, justru Nabi saw. memberi bimbingan untuk melantunkan syair:  Aku mendatangi kalian … dengan berucap selamat. Jika bukan karena emas merah … tak akan hinggap di lembahmu. Jika bukan karena biji-bijian yang mulia … tak akan kenyang santapanmu.

Oleh sebab itu,  Jika hadits-hadits kebolehan memainkan dan mendengar musik difahami secara terkstual (bukan kontekstual), tentu kebolehan tersebut berlaku selama dalam koridor bukan dalam situasi dan kondisi kemaksiatan. Namun kenapa para pemikir salafi dalam kasus ini justru berfikir secara kontekstual, sehingga kebolehan itu hanya pada saat hari raya dan pernikahan? Ini pola cara fikir yang paradok, karena selama ini selalu menolak berfikir secara kontekstual. Padahal telah ditemukan hadits shahih bolehnya menyani dan bermain musik di luar pernikahan dan hari raya, baik saat mengenang syuhada’ perang Badar maupun dalam rangka latihan perang-perangan. Apalagi dewasa ini keberadan musik sangat diperlukan sebagaimana paparan pada fungsi musik.