Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dzikir Setelah Shalat: اللَّهُمَّ أَجِرْنَا مِنْ النَّارِ




اللَّهُمَّ أَجِرْنَا مِنْ النَّارِ

"O Allah, protect us from the Hellfire"

"Ya Allah, lindungilah kami dari Api Neraka"


MUFRADAT:


إعراب {يا الله}.
يا: حرف نداء.
الله: لفظ الجلالة منادى مبني على الضم في محل نصب على النداء.
اللهمّ: منادى مفرد علم مبني على الفتح في محل نصب على النداء والميم المشددة عوض عن {يا} النداء


أجَارَ - يُجِيْرُ : melindungi , menjaga , berteduh , membantu , membebaskan , menolong , menyelamatkan

أجارَ يُجير، أجِرْ، مصدر إِجَارَةٌ، فهو مُجير، والمفعول مُجار

النَّارُ ( ج نِيْرَانٌ ) : api



Hadits Imam Abu Daud Kitab ke-35, Bab Doa saat bangun pagi, hadits no 4417 : 

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَبُو النَّضْرِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْفِلَسْطِينِيُّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَسَّانَ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ مُسْلِمِ بْنِ الْحَارِثِ التَّمِيمِيِّ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَسَرَّ إِلَيْهِ فَقَالَ إِذَا انْصَرَفْتَ مِنْ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنْ النَّارِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ ثُمَّ مِتَّ فِي لَيْلَتِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا وَإِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَقُلْ كَذَلِكَ فَإِنَّكَ إِنْ مِتَّ فِي يَوْمِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا
أَخْبَرَنِي أَبُو سَعِيدٍ عَنْ الْحَارِثِ أَنَّهُ قَالَ أَسَرَّهَا إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحْنُ نَخُصُّ بِهَا إِخْوَانَنَا حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الْحِمْصِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ وَعَلِيُّ بْنُ سَهْلٍ الرَّمْلِيُّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَسَّانَ الْكِنَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ مُسْلِمٍ التَّمِيمِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحْوَهُ إِلَى قَوْلِهِ جِوَارٌ مِنْهَا إِلَّا أَنَّهُ قَالَ فِيهِمَا قَبْلَ أَنْ يُكَلِّمَ أَحَدًا قَالَ عَلِيُّ بْنُ سَهْلٍ فِيهِ إِنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ وَقَالَ عَلِيٌّ وَابْنُ الْمُصَفَّى بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَلَمَّا بَلَغْنَا الْمُغَارَ اسْتَحْثَثْتُ فَرَسِي فَسَبَقْتُ أَصْحَابِي وَتَلَقَّانِي الْحَيُّ بِالرَّنِينِ فَقُلْتُ لَهُمْ قُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ تُحْرَزُوا فَقَالُوهَا فَلَامَنِي أَصْحَابِي وَقَالُوا حَرَمْتَنَا الْغَنِيمَةَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرُوهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَدَعَانِي فَحَسَّنَ لِي مَا صَنَعْتُ وَقَالَ أَمَا إِنَّ اللَّهَ قَدْ كَتَبَ لَكَ مِنْ كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ كَذَا وَكَذَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا نَسِيتُ الثَّوَابَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا إِنِّي سَأَكْتُبُ لَكَ بِالْوَصَاةِ بَعْدِي قَالَ فَفَعَلَ وَخَتَمَ عَلَيْهِ فَدَفَعَهُ إِلَيَّ وَقَالَ لِي ثُمَّ ذَكَرَ مَعْنَاهُمْ و قَالَ ابْنُ الْمُصَفَّى قَالَ سَمِعْتُ الْحَارِثَ بْنَ مُسْلِمِ بْنِ الْحَارِثِ التَّمِيمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Abu An Nadhr Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Sa'id Al Filasthini 'Abdurrahman bin Hassan] dari [Al Harits bin Muslim] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya dari bapaknya [Muslim Ibnul Harits At Tamimi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau pernah berisyarat kepadanya dan bersabda: "Jika engkau selesai dari shalat maghrib maka bacalah: ALLHUMMA AJIRNII MINANNAR sebanyak tujuh kali. Sebab jika kamu baca doa itu kemudian kamu meninggal pada malam itu juga, maka akan ditetapkan bahwa kamu terbebas dari neraka. Jika kamu selesai dari shalat subuh maka bacalah doa itu juga, sebab jika pada hari itu kamu meninggal, maka akan ditetapkan bahwa kamu terbebas dari neraka." Telah mengabarkan kepadaku [Abu Sa'id] dari [Al Harits] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menberitahu tentang doa-doa itu kepada kami dengan rahasia, maka kami pun mengkhususkan hal itu untuk sahabat-sahabat kami." Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman Al Himshi] dan [Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani] dan [Ali bin Sahl Ar Ramli] dan [Muhammad Ibnul Mushaffa Al Himshi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Hassan Al Kinani] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muslim Ibnul Harits bin Muslim At Tamimi] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda sebagaimana dalam hadits tersebut… hingga pada sabdanya, "terbebas dari neraka." Hanya saja Al Walid mengatakan dalam keduanya riwayat itu sebelum ia berbicara dengan seorang pun. [Ali bin Sahl] berkata dalam riwayat tersebut; sesungguhnya [Bapaknya] menceritakan kepadanya. Ali dan Ibnul Mushaffa menyebutkan cerita sebab terjadinya Hadits; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim kami dalam sebuah ekspedisi maka ketika kami sampai pada tempat penyerbuan aku memacu kudaku hingga mendahului para sahabat-sahabatku, lalu orang-orang yang berada di perkampungan (yang akan diserbu tersebut) menemuiku dengan suara gaduh, aku pun berkata kepada mereka; "katakanlah LAA ILAAHA ILLA ALLAH maka kalian akan terjaga (aman), namun para sahabatku mencelaku, mereka berkata; kamu telah mengharamkan (menghalangi) kita dari mendapatkan ghanimah, dan ketika kami kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam para sahabatku menceritakan kepada beliau tentang apa yang aku perbuat, lalu beliau memanggilku dan memuji perbuatanku, beliau bersabda; "Ketahuilah sesungguhnya Allah telah menulis pahala bagimu dari setiap orang yang ada di kampung itu segini dan segini" - [Abdur Rahman bin Hassan] berkata; "Aku lupa secara detail penyebutan pahala (oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) "- kemudian Rasulullah melanjutkan sabdanya; "Ketahuilah aku akan menulis sebuah washiat (ajaran doa dan dzikir) untukmu sepeninggalku" akhirnya Nabi melakukannya dan menyelesaikannya lalu memberikannya kepadaku, beliau berkata (berwashiat kepadaku); ….. kemudian para perawi menyebutkan sebagaimana makna hadits di atas", Ibnu Al-Mushaffa berkata; "aku mendengar Al Harits bin Muslim bin Al Harits At Tamimi menceritakan dari ayahnya."


Pendapat yang membolehkan dan tidak untuk mengubah dhamir doa yang datangnya dari syara :


Hadits Imam At Tirmidzi Kitab ke-2, Bab Dimakruhkan imam berdoa untuk pribadi, hadits no 325 : 

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي حَيٍّ الْمُؤَذِّنِ الْحِمْصِيِّ عَنْ ثَوْبَانَ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَنْظُرَ فِي جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ فَإِنْ نَظَرَ فَقَدْ دَخَلَ وَلَا يَؤُمَّ قَوْمًا فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْوَلَا يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَهُوَ حَقِنٌ
قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي أُمَامَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ثَوْبَانَ حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ السَّفْرِ بْنِ نُسَيْرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَأَنَّ حَدِيثَ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي حَيٍّ الْمُؤَذِّنِ عَنْ ثَوْبَانَ فِي هَذَا أَجْوَدُ إِسْنَادًا وَأَشْهَرُ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata; telah menceritakan kepadaku [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syurahbil] dari [Abu Hayy Al Mu'adzin Al Himsh] dari [Tsauban] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang melihat ke dalam rumah orang lain hingga ia mendapatkan izin, jika tetap melihat (tanpa izin) maka ia telah masuk. Dan janganlah seseorang mengimami suatu kaum lalu ia mengkhususkan do`a untuk dirinya tanpa menyertakan mereka, jika ia lakukan maka ia telah berkhianat. Dan seseorang juga tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan menahan kencing." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Tsaubah derajatnya hasan. Hadits ini telah diriwayatkan pula dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [As Safar bin Nusair] dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Hadits ini juga diriwayatkan dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seakan-akan hadits Yazid bin Syuraih, dari Abu Hayy Al Mu'adzin, dari Tsauban dalam persoalan ini lebih bagus sanad dan masyhur."


Hadits Imam Ibnu Majah Kitab ke-6, Bab Imam tidak boleh mengkhususkan doa untuk diri sendiri, hadits no 913 : 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِي حَيٍّ الْمُؤَذِّنِ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَؤُمُّ عَبْدٌ فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al Walid] dari [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Hayy Al Mu`adzdzin] dari [Tsauban] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hamba tidak boleh menjadi imam kemudian mengkhususkan dirinya dalam sebuah do'a tanpa menyertakan yang lainnya, jika tetap melakukannya maka ia telah mengkhianati mereka. "



Bagi imam salat, dibolehkan untuk menggunakan lafal jama’ dalam setiap doa, baik di dalam salat maupun di luar salat. Anjuran ini berdasarkan hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Tsauban, dia berkata bahwa Nabi saw. bersabda;

لَا يَؤُمُّ عَبْدٌ فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ، فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ

“Tidak boleh bagi seseorang yang menjadi imam lalu mengkhususkan dirinya dengan doa tanpa menyertakan para makmum. Jika dia melakukan itu, maka dia telah mengkhianati mereka.”

Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii menyebutkan sebuah hadis senada dengan hadis di atas. Hadis ini bersumber dari Abu Umamah, dia berkata bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda;

لَا يُصَلِّى اْلِامَامُ بِقَوْمٍ فَيَخُصُّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُوْنَهُمْ

“Tidak boleh seorang imam yang salat bersama orang lain (makmum) lantas mengkhususkan dirinya dengan doa tanpa menyertakan mereka.”

Bahkan dalam kitab Ittihafus Sadatil Muttaqin disebutkan, bahwa makruh bagi imam mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa menyertakan makmum. Karena itu, imam dianjurkan menggunakan lafal jama’ dalam setiap doa yang ada dalam salat.

ويكره للإمام أن يخص نفسه بالدعاء دون من خلفه وإذا دعا في صلاته فيجمع بالنون فيقول نسألك ونستعيذك وهو ينوي بذلك إياه ومن خلفه ولسائر المؤمنين

“Dimakruhkan bagi imam mengkhususkan dirinya dengan doa tanpa menyertakan makmum di belakangnya. Karena itu, jika dia berdoa maka menggunakan lafal jama’ dengan ‘nun’. Dia berdoa dengan kalimat, ‘نسألك ونستعيذك’ dengan niat berdoa untuk dirinya, orang di belakangnya dan semua kaum Muslim.”

Sebagian ulama mengatakan, anjuran menggunakan lafal jama’ bagi imam berlaku pada doa yang tidak warid atau dianjarkan oleh Nabi saw. Adapun doa yang diajarkan oleh Nabi Saw., maka lebih baik dibaca seperti asalnya, tidak perlu diganti lafal jama’. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj;

وَحَيْثُ أَتَى بِمَأْثُورٍ اتَّبَعَ لَفْظَهُ

“Jika berdoa dengan doa yang ma’tsur (dari Nabi Saw.), maka diikuti lafal asalnya.”


dari kitab Al-Minhaj Syarah Muslim [1]

وَاخْتَارَ الْمَازَرِيُّ وَغَيْرُهُ أَنَّ سَبَبَ اْلإِنْكَارِ أَنَّ هَذَا ذِكْرٌ وَدُعَاءٌ فَيَنْبَغِى اْلإِخْتِصَارُ عَلَى اللَّفْظِ الْوَارِدِ بِحُرُوْفِهِ وَقَدْ يَتَعَلَّقُ الْجَزَاءُ بِتِلْكَ الْحُرُوْفِ وَلَعَلَّهُ أَوْحَى اللهُ لَهُ  هَذِهِ الْكَلِمَاتِ فَيَتَعَيَّنُ أَدَاؤُهَا بِحُرُوْفِهِ وَهَذَا الْقَوْلُ حَسَنٌ.

Pendapat yang dipilih oleh al-Mazari dan lainnya adalah, sebab pengingkaran (tidak memperbolehkan) karena ini adalah dzikir dan doa, maka harus mengikuti redaksinya secara utuh, dan pembalasan (pahala) terkait dengan bunyi lafazh-lafazh dalam doa tersebut. Barang kali Allah Swt. memang mewahyukan kepada Nabi Saw. redaksi dari kalimat-kalimat dari dzikir dan doa tersebut, sehingga mengikuti redaksinya secara utuh menjadi suatu keharusan. Pendapat ini adalah pendapat yang baik.


Intinya:

1. Pendapat pertama,  sebaiknya mengubah kata ganti (dhamir) saya (tunggal) menjadi kami (jamak) apabila doanya diaminkan oleh orang lain, termasuk redaksi doa tersebut dari Nabi atau Alquran dianjurkan untuk dirubah. Namun untuk doa yang berasal dari Alquran niatnya harus berdoa bukan membaca Alquran. Kalau niatnya membaca Alquran tidak boleh.

2. Pendapat kedua, untuk doa yang  berasal dari syara (Nabi dan Alquran) sebaiknya tidak dirubah, biarkan apa adanya, dengan alasan bahwa Allah mungkin memang menghendaki redaksi doanya seperti itu.

Kesimpulan:
Untuk doa yang redaksinya bukan dari syara' (nabi atau Alquran), sebaiknya dirubah dhamirnya dari saya ke kami apabila menjadi imam atau doanya diaminkan oleh orang lain. Dan untuk doa yang redaksinya dari syara boleh dirubah atau tidak. Dan khusus apabila doa dari Alquran, apabila redaksinya dirubah harus dengan niat berdoa, bukan niat membaca Alquran.


Wallahu'alam.

Semoga bermanfaat.