Penetapan Awal Syawal 1444H Tahun 2023 Berpotensi Berbeda di Kalangan Umat Islam
DALIL
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat An-Nisā' [4]:59 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (An-Nisā' [4]:59)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah [2]:185 :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
(Al-Baqarah [2]:185)
Hadits Imam Muslim Kitab ke-14, Bab Wajibnya puasa ramadan karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal, hadits no 1795 :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya ia berkata, saya telah membacakan kepada Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau menyebutkan Ramadlan, dan beliau pun bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat Hilal (bulan sabit) dan jangan pula berbuka hingga melihatnya (hilal) kembali. Namun, jika bulan itu tertutup dari pandanganmu, makan hitunglah."
Hadits Imam Muslim Kitab ke-14, Bab Wajibnya puasa ramadan karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal, hadits no 1808 :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya (hilal) kembali, maka berpuasalah. Namun, bila bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak tiga puluh hari."
Kaidah Ushul Fiqih:
حُكْمُ الْحَاكِمِ إِلْزَامٌ وَيَرْفَعُ الْخِلَافَ
Keputusan hakim itu mengikat (untuk dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan
Mufradat
أُغْمِيَ عَلَيْهِ : pingsan , tidak sadar , hilang kesadaran
غُمِيَ و أُغمِيَ اليومُ : mendung , berawan
أُغْمِيَ : [غ م ي]. (فعل: مَبْنِيٌّ لِلْمَجْهُولِ). 1. "أُصِيبَ فِي رَأْسِهِ فأُغْمِيَ عَلَيْهِ" : أفْقَدَتْهُ الإِصَابَةُ الحِسَّ بالأَشْيَاءِ الْمُحيطَةِ بِهِ، لَم يَعُدْ يَشْعُرْ بِشَيءٍ. 2. "أُغْمِيَ اليَوْمُ" : دامَ غَيْمُهُ.
غَمَّ - يغمّ : membuat berduka , menjadikan sedih
غُمَّ الهِلالُ : tertutup awan
غُمَّ : [غ م م]. (فعل: مَبْنِيٌّ لِلْمَجْهُولِ). 1."غُمَّ عَلَيْهِ الْهِلاَلُ" : حَالَ دُونَ رُؤْيَتِهِ غَيْمٌ. صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَافْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ يَوْماً . (حديث). 2."غُمَّ عَلَيْهِ الْخَبَرُ" : خَفِيَ، اِسْتَبْهَمَ، اِسْتَعْجَمَ.
FATWA MUI:
Dalam menentapkan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
KRITERIA MABIMS
Menurut kriteria baru MABIMS, syarat hilal dapat dilihat adalah memiliki tinggi hilal (jarak bulan-ufuk) minimal 3 derajat dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimal 6,4 derajat.
Apabila posisi hilal kurang dari tinggi 3 derajat dan sudut elongasi kurang dari 6,4 derajat, maka secara sains astronomi susah untuk dilihat baik dengan mata langsung maupun batuan optik, karena hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak (sinar merah matahari setelah terbenam) yang masih cukup kuat.
POSISI HILAL BERDASARKAN PERHITUNGAN SOFTWARE ACCURATE TIMES
Merauke, Papua
Moon Altitude: +01°:09':14" (01,2°)
Elongation: +02°:19':35" (02,3°)
Tanjung Priok, DKI Jakarta
Longitude: 106.881043 (106.52.51.80 E)
Latitude: -6.095583 (-6.05.44.10 S)
Moon Altitude: +02°:14':07" (02,2°)
Elongation: +03°:31':19" (03,5°)
Sabang, Aceh
Longitude: 95.216485 (95.12.59.4 E)
Latitude: 5.906223 (5.54.22.4 N)
Moon Altitude: +02°:58':34" (03,0°)
Elongation: +04°:01':11" (04,0°)
KESIMPULAN POSISI HILAL DI INDONESIA
Berdasarkan peta visibilitas hilal seperti pada gambar di bawah, seluruh wilayah Indonesia secara astronomi tidak memungkinkan bisa melihat hilal meskipun menggunakan alat optik atau teleskop.
Simulasi posisi bulan pada saat matahari terbenam pada Kamis, 20 April 2023, dimana cahaya hilal hanya 0.1% dari permukaan bulan. Namun karena bulan sangat dengan dekat matahari, maka cahaya syafak matahari masih mengalahkan cahaya hilal, sehingga sangat hilal tidak mungkin bisa dilihat walapun dengan menggunakan alat optik atau teleskop.
Pada Kamis, 20 April 2023 pada saat matahari tenggelam:
- Secara Astronomi, di Indonesia, rata-rata tinggi bulan antara 1,2- 3,0 derajat, dan sudut elongasi antara 2,3-4,0 derajat. Berdasarkan kreteria MABIMS, maka posisi bulan masih belum memenuhi syarat untuk dapat dilihat baik dengan mata secara langsung maupun dengan bantuan optik. Ketinggian bulan memang sudah memenuhi tinggi minimal 3 derajat dan cahaya hilal sudah 0.1%, namun sudut elongasi (jarak bulan-matahari) masih terlalu dekat matahari sehingga cahaya syafak (sinar merah matahari saat terbenam) masih terlalu kuat atau mengalahkan cahaya hilal.
- Secara syariat, bagi penganut kreteria wujudul hilal, awal Syawwal 1444H adalah hari Jum'at, 21 April 2023. Namun bagi panganut kriteria imkanur rukyat sebagaimana yang digunakan oleh pemerintah, maka penetapan awal bulan masih harus menunggu hasil pengamatan hilal pada Kamis, 20 April 2023. Jika mengacu pengalaman-pengalaman penetapan awal Bulan Syawwal dan Dzullhijjah yang ditetapkan melalui sidang itsbat Kemenag tahun-tahun sebelumnya, maka awal Syawwal bisa saja Jum'at 21 April 2023 walaupun kecil kemungkinan karena secara astronomi tidak memungkinkan bisa dilihat bahkan dengan menggunakan alat optik atau teleskop.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Pengasuh Bahasa Adab






