Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fikih Saham: Kajian Fatwa MUI No.135 Tahun 2020 (Bagian 1)


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهٖۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ ۩


Dia (Daud) berkata, “Sungguh, dia benar-benar telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (digabungkan) kepada kambing-kambingnya. Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan sedikit sekali mereka itu.” Daud meyakini bahwa Kami hanya mengujinya. Maka, dia memohon ampunan kepada Tuhannya dan dia tersungkur jatuh serta bertobat. (Shād/38:24)

MUFRADAT

قال: فعل ماض، اسناده هو.
قالَ، يقول، قُلْ، المصدر قَوْلٌ، قَالٌ، قَوْلَةٌ، مَقَالٌ، مَقَالَةٌ، فهو قائل، والمفعول مقول.
قَالَ - يقُوْل : berkata , mengatakan , mengucapkan , menceritakan , memberitahukan

لقد
ل: توكيد
قد: حرف تحقيق
قَدْ : 1. mungkin , barangkali , boleh jadi , gerangan ; 2. sungguh , pasti


ظلمك
ظلم: فعل ماض، اسناده هو.
ظلَمَ يظلِم، اِظْلِمْ، المصدر ظَلْمٌ، فهو ظالِم، والمفعول مَظْلوم
ظَلَمَ - يَظْلمُ : menindas , menekan , menganiaya , memperlakukan secara tak wajar atau tak adil

ك: اسم ضمير متصل، اسناده أنت، مفعول به، منصوب و مبني.

بسؤال
ب: حرف جر
سؤال: اسم مفرد، مجرور. 
جمع: أسْئِلَةٌ
مصدر سأل
سأَلَ يَسأَل، اسْأَلْ/ سَلْ، المصدر سُؤَالٌ، مَسْألَةٌ، فهو سائِل، والمفعول مَسْئول.
سَأَلَ - يَسْأَلُ : 1. bertanya , menanyakan ; 2. meminta , mengajukan permintaan , memohon

نعجتك
نعجة: مضاف إليه، مجرور.
النَّعْجَةُ ( ج نِعَاجٌ ) : biri - biri betina

ك: اسم ضمير متصل، اسناده أنت، مضاف إليه، مجرور ومبني.

إلى: حرف جر.

نعاجه
نعاج: اسم جمع تكثير، مجرور.
النَّعْجَةُ ( ج نِعَاجٌ ) : biri - biri betina
ه: اسم ضمير متصل، اسناده هو.

و: حرف عطف
إن: حرف نصب
إنّ و أنّ : sesungguhnya

كثيرا: اسم مفرد، اسم إن، منصوب.
كثير [مفرد]: صفة مشبَّهة تدلّ على الثبوت من كثُرَ
كثُرَ يَكثُر، المصدر كَثْرَةٌ، فهو كثير
كَثُرَ - يكْثر : menjadi banyak , meningkat , tumbuh , berlipat ganda , bertambah banyak , melimpahkan , besar
كَثِيْر : banyak , banyak sekali , melimpah , melimpah - ruah , sebagian besar

من: حرف جر.

الخلطاء: اسم مفرد، مجرور.
الخليط ج خُلُط و خُلطاءُ و المُخَالِط : kawan , sahabat karib

ليبغي
ل: توكيد
يبغي: فعل مضارع، مرفوع.
بغَى، يَبغِي، ابْغِ، المصدر بَغْيٌ، فهو باغٍ، والمفعول مَبْغيٌّ عليه
بَغَى - يَبْغِيْ : 1. mencari , menghendaki , menginginkan ; 2. melampaui batas , zalim

بعضهم
بعض: اسم مفرد، فاعل، مرفوع.
بَعْض [مفرد]: ج أبْعاض
مصدر بعَضَ
بعَضَ، يبعَض، المصدر بَعْضٌ، فهو باعِض، والمفعول مَبْعوض
بَعْض : beberapa , sebagian , sedikit , tertentu , bagian

هم: اسم ضمير متصل، اسناده هم، مضاف إليه.

على: حرف جر

بعض: اسم مفرد، مجرور.
بَعْض [مفرد]: ج أبْعاض
مصدر بعَضَ
بعَضَ، يبعَض، المصدر بَعْضٌ، فهو باعِض، والمفعول مَبْعوض
بَعْض : beberapa , sebagian , sedikit , tertentu , bagian

إلا: أداة حصر
إلاَّ : kecuali , tetapi , selain , tidak termasuk

الذين: اسم موصول
الذينَ : kata sambung untuk jenis lelaki banyak

آمنوا: فعل ماض، اسناده هم
آمنَ، يُؤمن، آمِنْ، المصدر إِيمَانٌ، فهو مُؤمِن، والمفعول مُؤمَن
آمَنَ - يُؤْمِنُ بِـ : percaya akan , beriman pada

وعملوا
و: حرف عطف
عملوا: فعل ماض، إسناده هم.
عمِلَ، يَعمَل، اِعْمَلْ، المصدر عَمَلٌ، فهو عامل، والمفعول معمول
عَمِلَ - يَعْمَلُ : melakukan , berbuat , bertindak , bekerja , berlaku , melaksanakan , menyelesaikan , memproduksi , bertugas , berfungsi , beroperasi , berjalan , berusaha

الصالحات: اسم جمع مؤنث سالم، مفعول به، منصوب.
صلَحَ، يَصلُح، المصدر صَلاَحٌ، صَلاَحِيَةٌ، فهو صالِح، والمفعول مصلوحٌ له
صَلُحَ ، صَلَحَ - يَصْلحُ : menjadi baik , benar , berbudi luhur , tidak memihak , cocok , pantas , menyesuaikan , mencocokkan , membenahi , diperbaiki , bermanfaat

وقليل
و: حرف عطف
قليل: خبر مقدم، ورفوع.
جمع: ـون، ـات، قَلاَئِلُ
قَلِيْل : sedikit , kecil , tak berarti , sepele , kurang , langka , jarang

ما: اسم موصول
هم: اسم ضمير متصل، مبتدأ مؤخر، مرفوع.

وظن
و: حرف عطف
ظن: فعل ماض، إسناده هو.
ظنَّ، يَظُنّ، اظْنُنْ/ ظُنَّ، ظُنَّ، المصدر ظَنٌّ، فهو ظانّ، والمفعول مَظْنون
ظَنّ - يَظُنُّ : berpikir , mengira , menyangka , mengasumsikan , membayangkan , mengandaikan

داوود: اسم علم، فاعل، مرفوع.

أنما
أن: حرف نصب
ما: حرف كاف

فتناه
فتن: فعل ماض، إسناده هو.
فتَنَ، يَفتِن، اِفْتِنْ، المصدر فِتْنَةٌ، فُتُونٌ، فهو فاتن وفَتَّان، والمفعول مَفْتون
فَتَنَ - يفتنُ : mempesona , menggiurkan , memikat , menggetarkan , merayu , menggoda , membujuk

نا: اسم ضمير متصل، فاعل اسنادم نحن، مرفوع.
ه: اسم ضمير متصل، اسناده هو، مفعول به، منصوب.

فاستغفر
ف: حرف عطف
استغفر: فعل ماض، اسناده هو.
استغفرَ يستغفر، اِسْتَغْفِرْ، المصدر اِسْتِغْفارٌ، فهو مُستغفِر، والمفعول مُستغفَر
اِسْتَغْفَرَ - يَسْتَغْفِرُ : mohon ampunan

ربه
رب: اسم مفرد، مغعول به، منصوب.
جمع: أرْبَابٌ، رُبُوبٌ
رَبّ : tuhan
ه: اسم ضمير متصل، مضاف إليه، مجرور.

وخر
و: حرف عطف
خر: فعل ماض، إسناده هو.
خَرَّ، يَخُرّ ويَخِرّ، اخْرُرْ/ خُرَّ واخرِرْ/ خِرَّ، المصدر خَرِيرٌ، خَرٌّ، خُرُورٌ، فهو خارُّ
خَرَّ - يَخُرُّ - خَرًّا : jatuh , gugur , rubuh

راكعا: اسم مفرد، حال، منصوب.
ركَعَ، يَركَع، اِرْكَعْ، المصدر رَكْعٌ، رُكوعٌ، فهو راكع، والمفعول مركوع إليه
رَكَعَ - يَرْكَعُ : berlutut , membungkuk

وأناب
و: حرف عطف
أناب: فعل ماض، إسناده هو.
أنابَ ، يُنيب، أَنِبْ، مصدر إِنابَةٌ، فهو مُنِيب، والمفعول مُنَاب
أنَابَ : mengembalikan , mewakilkan , memberi kuasa , mendelegasikan


Ayat ini menceritakan kisah Nabi Daud dan dua orang yang berselisih tentang seekor domba. Ayat ini mengandung beberapa prinsip yang dapat diterapkan dalam hukum jual beli saham. Berikut beberapa poin pentingnya:

1. Larangan Zalim dan Perintah Berlaku Adil

Ayat ini menegaskan larangan melakukan zalim, termasuk dalam transaksi jual beli saham. Para pihak yang terlibat dalam transaksi saham harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta bertindak dengan adil dan transparan.

2. Pentingnya Kejujuran dan Keterbukaan Informasi

Dalam kisah Nabi Daud, pihak yang mengadu merasa dizalimi karena pihak lain mengambil seekor domba miliknya tanpa persetujuan. Hal ini menunjukkan pentingnya kejujuran dan keterbukaan informasi dalam transaksi jual beli saham. Para pihak yang terlibat harus memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang saham yang diperjualbelikan.

3. Kewajiban Memenuhi Perjanjian

Nabi Daud dalam kisahnya berusaha menyelesaikan perselisihan dengan adil dan bijaksana. Hal ini menunjukkan pentingnya memenuhi perjanjian yang telah disepakati dalam transaksi jual beli saham. Para pihak yang terlibat harus mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli saham.

4. Peran Penting Pengawasan dan Regulasi

Dalam kisah Nabi Daud, beliau bertindak sebagai pemimpin yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan perselisihan. Hal ini menunjukkan peran penting pengawasan dan regulasi dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam transaksi jual beli saham.

Penerapan Prinsip-Prinsip Tersebut dalam Hukum Saham antara lain:

1. Larangan Insider Trading: Insider trading merupakan tindakan orang dalam perusahaan yang memanfaatkan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi dalam perdagangan saham. Hal ini termasuk memanipulasi harga saham, menyebarkan informasi palsu, dan melakukan transaksi saham berdasarkan informasi yang belum dipublikasikan. Insider trading termasuk dalam kategori zalim dan dilarang dalam hukum Islam.

2. Kewajiban Melakukan Due Diligence: Due diligence adalah proses investigasi dan analisis yang dilakukan oleh calon investor untuk menilai kelayakan suatu perusahaan sebelum membeli sahamnya. Melakukan due diligence merupakan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab investor untuk memastikan bahwa mereka tidak berinvestasi pada perusahaan yang bermasalah atau melakukan praktik yang tidak etis.

3. Larangan Manipulasi Harga Saham: Manipulasi harga saham adalah tindakan yang dilakukan untuk menaikkan atau menurunkan harga saham secara artifisial, biasanya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini termasuk menyebarkan informasi palsu, menggunakan rumor, dan melakukan trading yang tidak wajar. Manipulasi harga saham dilarang dalam hukum Islam karena dapat merugikan investor lain dan mengganggu pasar keuangan.

4. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas: Perusahaan yang menerbitkan saham wajib memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada para investor. Hal ini termasuk informasi keuangan, struktur kepemilikan, dan rencana masa depan perusahaan. Transparansi dan akuntabilitas penting untuk membangun kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar keuangan.

Secara umum ayat memberikan landasan moral dan etika yang penting dalam hukum jual beli saham. Prinsip-prinsip seperti larangan zhalim, kejujuran, keadilan, dan transparansi harus menjadi dasar bagi semua transaksi saham. Penerapan prinsip-prinsip ini dapat membantu menciptakan pasar keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.


Semoga informasi ini bermanfaat!












 





































Post a Comment for "Fikih Saham: Kajian Fatwa MUI No.135 Tahun 2020 (Bagian 1)"