Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kaidah "Tidak Ada Penolakan Tanpa Bukti" dalam Perdebatan Nasab


Penjelasan Kaidah "لا إنكار إلا بالثبوت" dalam Permasalahan Nasab Ubaidillah

Kaidah "لا إنكار إلا بالثبوت" (Tidak ada penolakan tanpa bukti) memiliki peran penting dalam menganalisis permasalahan nasab Ubaidillah yang disebutkan sebelumnya. Kaidah ini menekankan bahwa:

1. Penegasan Klaim Membutuhkan Bukti:

Pihak yang menyatakan Ubaidillah sebagai keturunan Muhammad harus membuktikan klaimnya dengan dalil yang kuat.

Dalil tersebut dapat berupa manuskrip kuno, silsilah terpercaya, atau bukti-bukti lain yang diakui validitasnya dalam ilmu nasab.

2. Penolakan Klaim Membutuhkan Bukti:

Manuskrip Razi yang menolak klaim keturunan Ubaidillah juga harus dibuktikan keaslian dan keakuratannya.

Perlu diteliti apakah manuskrip tersebut memang ditulis oleh Razi di abad ke-6 Hijriyah dan apakah informasi di dalamnya dapat dipercaya.

3. Menimbang Bukti dan Menentukan Kesimpulan:

Setelah kedua belah pihak menghadirkan bukti-bukti mereka, perlu dilakukan analisis mendalam untuk menimbang kekuatan masing-masing bukti.
Bukti yang lebih kuat dan kredibel akan menjadi dasar untuk menentukan kesimpulan tentang nasab Ubaidillah.

Penerapan Kaidah dalam Kasus Ubaidillah:

Klaim Sakran: Sakran, di abad ke-9 Hijriyah, menyatakan Ubaidillah sebagai keturunan  Muhammad. Klaim ini perlu didukung dengan bukti, seperti silsilah terpercaya atau manuskrip kuno yang diakui validitasnya.

Manuskrip Razi: Manuskrip Razi, di abad ke-6 Hijriyah, tidak mencantumkan Ubaidillah dalam silsilah keturunan Nabi Muhammad. Manuskrip ini pun harus dibuktikan keaslian dan keakuratannya melalui analisis ahli dan pencocokan dengan sumber-sumber lain.

Kesimpulan:

Kaidah "لا إنكار إلا بالثبوت"* membantu dalam:
- Menjaga objektivitas dalam analisis nasab.
- Mencegah penolakan klaim tanpa dasar yang kuat.
- Mendorong pencarian bukti dan penelitian lebih lanjut untuk mencapai kesimpulan yang benar.

Kaidah "لا إنكار إلا بالثبوت" menjadi landasan penting dalam menganalisis permasalahan nasab Ubaidillah. Dengan menerapkan kaidah ini secara objektif dan teliti, diharapkan dapat diperoleh kesimpulan yang benar tentang nasab beliau.

Wallahu'alam