Damaikanlah Dua Orang Muslim Yang Bertikai
Hadits Imam Bukhari Kitab ke-2, Bab Bila dua kelompoik orang beriman berperang maka damaikanlah…, hadits no 30 :
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْمُبَارَكِ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَيُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ
ذَهَبْتُ لِأَنْصُرَ هَذَا الرَّجُلَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرَةَ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ قُلْتُ أَنْصُرُ هَذَا الرَّجُلَ قَالَ ارْجِعْ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Mubarak] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Al Ahnaf bin Qais] berkata: aku pergi untuk menolong laki-laki ini kemudian Abu Bakrah menemuiku, kemudian dia bertanya: "Kamu mau kemana?" Aku jawab: " aku hendak menolong laki-laki ini" dia berkata: "Kembalilah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang dibunuh dan yang membunuh masuk neraka". Aku pun bertanya: "Wahai Rasulullah, hal itu adalah bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang dibunuh?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sama saja, Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya".
Penjelasan:
Dari hadis ini, pelajaran yang bisa diambil dari sisi akidah, akhlak, dan fiqih adalah sebagai berikut:
Dari sisi akidah:
Hadis ini menunjukkan bahwa kita harus yakin akan adanya kehidupan setelah mati dan keberadaan neraka. Dan neraka adalah tempat bagi orang-orang yang melakukan pembunuhan antara dua orang muslim yang tidak dibenarkan oleh agama.
Dari sisi akhlak:
Pelajaran akhlak dari hadis ini adalah bahwa pentingnya menghindari pertikaian atau konflik dengan sesama muslim. Jika terjadi konflik, seorang muslim harus berusaha untuk memperbaiki konflik tersebut dengan cara yang lebih damai dan bijaksana sebagaimana diajarkan oleh Islam.
Dari sisi fiqih:
Dalam hukum Islam, pembunuhan yang terjadi dalam konflik antar sesama muslim ini adalah salah dan berdosa, sehingga hukumnya adalah haram. Baik pelaku pembunuhan (qatil) maupun yang terbunuh (maqtul) dalam pertikaian semacam itu, keduanya akan masuk neraka. Kenapa orang terbunuh juga masuk neraka, karena orang yang terbunuh (maqtul) juga memiliki keinginan untuk membunuh temannya, sehingga sama-sama salah dan berdosa.
Semoga bermanfaat,
Salam,
Pengasuh Mahad Bahasa Adab
